Bidang Sarana Prasarana
Tugas sebagai Wakil Kepala adalah membantu dan bertanggung jawab terhadap kepala madrasah.
Tugas pokok Wakil Kepala Bidang Sarana Prasarana:
- Membuat dan menyusun program kerja tahunan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya;
- Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang berhubungan langsung dengan kelancaran KBM atau yang bersifat mendukung KBM;
- Melakukan inventarisasi terhadap keberadaan sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudiandilakukan pemilahan apakah barang itu layak pakai, habis pakai, dsb;
- Melakukan pengendalian inventaris dalam bidang sarana dan prasarana;
- Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana madrasah yang dikelola bagian tata usaha;
- Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala sekolah,unit organisasi/kerja dan atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana;
- Bekerja sama dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan K 7;
- Merencanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan gedung, ruangan, halaman,mebeler, dll;
- Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala;
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas bidang sarana.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bidang Kesiswaan
Tugas sebagai Wakil Kepala adalah membantu dan bertanggung jawab terhadap kepala madrasah. Tugas pokok Wakil Kepala Bidang Kesiswaan: Menyusun program pembinaan kesiswaan / IPNU-IPPNU;
Bidang Kurikulum
Tugas sebagai Wakil Kepala adalah membantu dan bertanggung jawab terhadap kepala madrasah. Tugas pokok Wakil Kepala Bidang Kurikulum: Penetapkan kebijakan mutu dalam standar SKL isi, p
Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASIMADRASAH TSANAWIYAH MIFTAHUL HUDA BULUNGANTAHUN PELAJARAN 2023/2024