Bidang Kesiswaan
Tugas sebagai Wakil Kepala adalah membantu dan bertanggung jawab terhadap kepala madrasah.
Tugas pokok Wakil Kepala Bidang Kesiswaan:
- Menyusun program pembinaan kesiswaan / IPNU-IPPNU;
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa / IPNU-IPPNU dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib madrasah serta pemilihan pengurus;
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi;
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindental;
- Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kesehatan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan ( K 7 );
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon – calon siswa penerima beasiswa;
- Pengadaan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan di luar madrasah;
- Mengatur mutasi siswa;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan;
- Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bidang Sarana Prasarana
Tugas sebagai Wakil Kepala adalah membantu dan bertanggung jawab terhadap kepala madrasah. Tugas pokok Wakil Kepala Bidang Sarana Prasarana: Membuat dan menyusun program kerja tahunan
Bidang Kurikulum
Tugas sebagai Wakil Kepala adalah membantu dan bertanggung jawab terhadap kepala madrasah. Tugas pokok Wakil Kepala Bidang Kurikulum: Penetapkan kebijakan mutu dalam standar SKL isi, p
Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASIMADRASAH TSANAWIYAH MIFTAHUL HUDA BULUNGANTAHUN PELAJARAN 2023/2024